BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi merilis hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 pada Kamis, 25 Juni 2026, tepat pukul 13.00 WIB. Seluruh pendaftar dapat memeriksa status kelulusan secara daring melalui laman resmi https://spmb.jabarprov.go.id/.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai pelaksanaan SPMB untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB tahun ini, penetapan calon peserta didik baru ditetapkan melalui rapat dewan guru yang dipimpin langsung oleh kepala sekolah masing-masing. Jumlah murid yang diterima di setiap satuan pendidikan juga dibatasi dan tidak boleh melebihi daya tampung yang telah ditetapkan.
Cara Cek Hasil Tahap 1 Secara Daring
Masyarakat dan pendaftar dapat melihat hasil seleksi tahap 1 dengan langkah mudah berikut:
1. Akses laman resmi SPMB Jabar di https://spmb.jabarprov.go.id/
2. Lakukan login menggunakan nama pengguna dan kata sandi akun peserta
3. Status kelulusan akan langsung muncul di halaman utama setelah masuk ke sistem.
Wajib Tahu: Tata Cara Daftar Ulang dan Berkas yang Diperlukan
Bagi peserta yang dinyatakan diterima, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran ulang secara langsung di sekolah tujuan. Setiap satuan pendidikan memiliki ketentuan berkas yang bisa berbeda-beda. Sebagai gambaran, berdasarkan panduan yang berlaku di SMAN 1 Jalancagak Subang, dokumen yang umumnya wajib dibawa saat daftar ulang meliputi:
– Bukti diterima yang telah dicetak
– Surat Keterangan Lulus (SKL)
– Fotokopi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta KTP orang tua – lengkap dengan dokumen asli untuk ditunjukkan
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal, serta surat pernyataan dari peserta dan orang tua
Selain dokumen dasar, peserta juga wajib melampirkan berkas tambahan sesuai jalur pendaftaran yang diambil:
– Jalur Anak Guru: SK pengangkatan atau mengajar orang tua dan fotokopi sertifikat pendidik
– Jalur Mutasi Orang Tua: SK mutasi tugas dan surat keterangan pindah domisili
– Jalur Prestasi Nilai Rapor: Rapor semester 1–5 beserta surat keterangan peringkat nilai dari kepala sekolah asal
– Jalur Prestasi Lomba: Fotokopi piagam atau sertifikat kejuaraan
– Jalur Prestasi Non-Akademik: Surat keputusan pengangkatan pengurus organisasi atau ekstrakurikuler
Belum Lolos Tahap 1? Masih Ada Kesempatan di Tahap 2
Bagi pendaftar yang belum diterima pada tahap pertama, masih tersedia peluang untuk mendaftar kembali di SPMB Tahap 2. Namun ada ketentuan penting: peserta yang sudah lolos tahap 1 namun ingin mengikuti seleksi tahap berikutnya wajib mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu.
Pada tahap kedua ini, jalur pendaftaran yang dibuka meliputi Jalur Domisili serta Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga kurang mampu maupun peserta berkebutuhan khusus.
Sementara itu, bagi yang tidak memenuhi syarat jalur tersebut, pemerintah provinsi juga menyediakan skema Jalur Sekolah Swasta Kerja Sama. Program ini menawarkan bantuan pendidikan berupa beasiswa dan tunjangan bulanan, yang disiapkan untuk menampung sekitar 70.000 hingga 80.000 peserta didik baru di Jawa Barat.
